Jumat, 20 Maret 2009

SOCIAL ENGINEERING

Oleh Prof. Achmad Ali

Sumber: Harian Fajar

Suatu pandangan yang dipopulerkan sekalipun oleh pakar terkemuka, tetap harus kita kritisi dan senantiasa melakukan rekonstruksi jika pandangan tersebut keliru atau sengaja dikelirukan. Salah satu contoh istilah “law as atool of social engineering” oleh grup Harvard Law School, elalu dinisbatkan sebagai istilah yang digunakan tokoh ilmuan terkemuka, mantan Dekan Harvard Law School, Professor Roscoe Pound, dengan merujuk pada buku karya monumental Roscoe Pound yang berjudul : Jurisprudence, volume 1, edisi 1959 :350-358 untuk penamaan delapan butir konsep Mazhab Sosiologis Hukumnya Roscoe Pound. Contohnya, C.M. Campbell & Paul Wiles (dalam : Law and Society).

Setelah itu istilah “Social Engineering” pertama kalinya di tahun 1970-an, diperkenalkan di Indonesia oleh alumni Harvard Law School, Prof. Dr. Mochtar Kusumatmadja, yang dalam kariernya menjabat sebagai jabatan polotik di era orde baru di bawah pimpinan presiden Soeharto. Prof. Mochtar malah menerjemahkan social engineering sebagai rekayasa sosial. Tetapi ternyata, di dalam buku dalam halaman rujukan itu, Roscoe Pound sama sekali tidk pernah menggunakan istilah “Social Engineering” dan di dalam indeks buku legendarisnya yang lima volume tebal itu, sama sekali tidak ditemukan satupun tema “Social Engineering”.

Yang benar adalah Roscoe Pound memang mengemukakan delapan butir program yang oleh Rpscoe Pound dinamakan “The Program of The Sociological School”, dan sama sekali buka “social engineering”. Ringkasan dari delapan program tersebut adalah:

1. Studi tentang pengaruh sosial yang nyata dari institusi-institusi hukum, dari ajaran-ajaran hukum, dan dari asas-asas hukum.

2. Melakukan studi sosiologis dalam mempersiapkan pembuatan hukum

3. Melakukan studi tentang bagaimana membuat ajaran-ajaran hukum menjadi efektif di dalam tindakan

4. Studi dengan menggunakan metode “Juridical” (hal-hal yang bersifat hukum), studi Psokologis (hal-hal yang bertalian dengan ilmu jiwa) tentang proses peradilan, administrative, legislative dan proses hukum, dan juga studi filsufis tentang ide-ide.

5. Bagi seorang penganut mazhab sejarah hukum yang sosiologis, maka suatu studi hukum, tidak hanya studi tentang bagaimana ajaran-ajaran hokum itu terbentuk dan berkembang, dan ajaran-ajaran hukum itu tidak hanya sekedar dipandang sebagai matei hukum belaka, melainkan studi hukum juga mempelajari pengaruh-pengaruh sosial apa yang ditimbulkan oleh doktrin-doktrin itu dim as lalu terhadap hukum, dan bagaimana cara menimbulkan pengaruh itu.

6. Memperkenalkan pentingnya melakukan aplikasi secara individual dari ajaran-ajaran hokum sampai dari penyelesaian kasus-kasus individual secara asil dan sesuai nalar.

7. Di Negara-negara Common Law, seorang Menteri Kehakiman, yang di Amerika Serikat apa yang kita namakan Departemen kehakiman, adalah berfungsi sebagai penasehat hukum bagi pejabat-pejabat Negara, juga untuk mewakili Negara di dalam perkara perdata yang melibatkan Negara, serta untuk menjadi pembela dalam perkara pidana terutama dalam pengadilan tingkat bading.

8. Akhirnya semua tuntunan di atas, hanyalah sarana-sarana untuk bagaiamana megusahakan secara lebih efektif agar tujuan tertib hokum itu dapat tecapai.

Prof. Mochtar malah memberikan pemahaman bahwa penggunaan hukum sebagai “rekayasa sosial”, bersifat top down, yaitu semua pembuatan dan kebijakan hukum, harus berasal dari pemerintah, bukan bersifat botton up. Pandangan tersebut pada tahun 1970-an sempat memunculkan wacana bahwa Prof. Mochtas menggunakan istilah rekayasa sosial untuk melakukan justifikasi terhadap rezim orde baru. Dan perlawanan terhadap pendapat Prof Mochtar, menurut pakar yang mengkritisinya menganggap wajar jika penolakan mereka termarginalkan di era orde baru, karena pencanang yang dikritisi adalah seorang petinggi hukum di eranya. Di era reformasi, ilmuan hokum harus melakukan rekonstruksi terhadap pandangan-pandangan yang selama ini diangap mapan, dan tidak ada lagi pensakralan pendapat seorang pakar, sepanjang argumentasi untuk mengkritisinya memang beralasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar